REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Tembok pagar Gedung Sudirman atau The Historich yang terkena dampak pembangunan Underpass Gatot Subroto di Kota Cimahi, Jawa Barat dipastikan bakal dibangun ulang. Tembok bangunan peninggalan Hindia-Belanda itu harus dirobohkan untuk mendukung pembangunan underpass yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu.
"Tembok Gedung Sudirman yang kena dampak pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto itu pasti akan dibangun lagi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah saat dikonfirmasi, Ahad (30/8/2026).
Baca Juga- Sebagian Halaman Gedung Cagar Budaya di Cimahi Terdampak Pembangunan Underpass, Ini Kata TACB
- Macet Horor Imbas Pembangunan Underpass Janji KDM di Cimahi, Dishub Ubah Skema Rekayasa Lalin
- Rekayasa Lalu Lintas Imbas Pembangunan Underpass Gatot Subroto Picu Kemacetan Parah
Namun, PUPR Cimahi akan berkoordinasi dulu dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang bertanggungjawab atas pembangunan underpass tersebut. Proyek yang sudah dimulai itu ditargetkan rampung akhir tahun ini.
"Nanti kami akan koordinasi dulu dengan provinsi soal pagar Gedung Sudirman. Tapi kemungkinan dibangun lagi itu setelah underpass beres. Perkiraan kalau lihat jadwal Desember beres," ujar Wilman.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kota Cimahi Dani Bastiani menegaskan, terpapasnya sebagian halaman dan tembok pagar Gedung Sudirman atau The Historich karena pembangunan Underpass Gatot Subroto tak akan menghilangkan status cagar budaya bangunan heritage itu.
"Kalau pagar sama halamannya enggak apa-apa, itu kan hanya kawasan Gedung Sudirman saja," kata Dani.
Sementara yang ditetapkan sebagai cagar budaya melalui penetapan cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi Nomor 430Kep1692-Disbudparpora/2022 tentang Bangunan Gedung Sudirman sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi bagian bangunan atau gedungnya saja.
"Jadi yang ditetapkan sebagai cagar budayanya itu bangunan atau gedungnya saja yang memiliki histori. Halaman atau pagarnya tidak termasuk di dalamnya," ujar Dani.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika