JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menggugurkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Persoalan keabsahan dokumen administrasi pendidikan dan pemberhentian pejabat negara memiliki dasar serta mekanisme hukum yang berbeda.
Pakar hukum Deny Hariyatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan MA tersebut berkaitan dengan sengketa tata usaha negara (TUN). Objek yang dipersoalkan adalah keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh pejabat administrasi pemerintahan.
Baca Juga- Inovasi Budidaya Lele Pangkas Masa Panen Jadi 45 Hari
- Asuransi Syariah Bukan Memindahkan Risiko, tetapi Berbagi Risiko
- Kecam Penyadapan Presiden, AHY: Ini Ancaman Serius Bagi Kehidupan Politik dan Demokrasi
Menurut Deny, konsekuensi hukum dari putusan tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan ruang lingkup perkara yang diperiksa pengadilan. Pembatalan suatu keputusan administrasi tidak dapat langsung diartikan sebagai pembatalan status seseorang dalam jabatan konstitusional.
“Putusan Tata Usaha Negara itu menghukum Pejabat Tata Usaha Negara, kesalahan harus dilihat sebagai kesalahan TUN,” ujar Deny dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). Dalam perkara itu, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik Gibran.
Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai dokumen persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Deny menilai terdapat perbedaan mendasar antara pengujian keabsahan dokumen administrasi dan penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya persyaratan jabatan Wakil Presiden.
“Tidak ada satu pun pernyataan hukum atau pengadilan yang kemudian menyatakan bahwa Pribadi Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi,” katanya.
Dalam pandangannya, putusan perkara tata usaha negara harus dilaksanakan sesuai amar dan ruang lingkup hukumnya. Namun, konsekuensi administratif tersebut tidak dengan sendirinya menghasilkan keputusan mengenai keberlanjutan masa jabatan Wakil Presiden.
Deny juga mengingatkan adanya ketentuan mengenai dokumen pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (3) peraturan tersebut mengatur pengecualian penyerahan bukti kelulusan pendidikan menengah bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut, menurut Deny, perlu diperhatikan ketika membahas kelengkapan administrasi pencalonan. Meski demikian, pengecualian penyerahan dokumen tidak menghapus kewajiban setiap calon untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Persoalan lainnya berkaitan dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara