Nasional

Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur

Dosen UGM, Fatahilah Akbar menilai penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU sudah sesuai prosedur.

24 Agustus 2026, pukul 06:50 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur CNN Indonesia Senin, 24 Agu 2026 13:50 WIB Bagikan: url telah tercopy Dosen UGM, Fatahilah Akbar menilai penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU sudah sesuai prosedur. (ANTARA FOTO/) Jakarta, CNN Indonesia --

Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM, Fatahilah Akbar menilai penetapan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU sudah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Fatahilah saat dihadirkan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel, Senin (24/8).

Ia menjelaskan sesuai Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat tindak pidana yang diduga dilakukan sesuai dengan pasal sangkaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, Fatahilah memandang tidak ada permasalahan ketika penyidik Tim 9 Kejagung menggunakan istilah Trading Influence dalam uraian kasus Febrie sepanjang penerapan pasalnya sudah sesuai.

"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," tuturnya.

Pilihan Redaksi

Di sisi lain, ia juga menyoroti gugatan kubu Febrie yang mempersoalkan penetapan tersangka diteken oleh Zet Todung Allo meskipun dirinya bukan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Fatahilah menjelaskan syarat formil dalam penetapan tersangka yakni harus ada surat penetapan tersangka yang diteken oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Oleh karenanya, ia menegaskan selama ada dasar surat perintah penyidikan yang mencantumkan jaksa-jaksa penyidik di dalamnya maka penetapan tersangka di kasus tersebut sah secara hukum.

"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," tuturnya.

"Jadi penyidik yang secara tegas, spesifik karena dia surat perintah itu kan individual. Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu," imbuhnya.

Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

(tfq/isn) Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait