Nasional

PAN Kaji Putusan MK Soal Gibran, Tak Mau Ada Kepentingan Kekuasaan

DPP PAN menanggapi putusan MK terkait ijazah Gibran. PAN mengkaji usulan Pansus untuk memastikan keputusan MK demi kepentingan negara, bukan kekuasaan.

13 Oktober 2026, pukul 00:07 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik PAN Kaji Putusan MK Soal Gibran, Tak Mau Ada Kepentingan Kekuasaan CNN Indonesia Selasa, 13 Okt 2026 07:07 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tak menemukan bukti kelulusan atau ijazah sekolah menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan di Pilpres 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tak menemukan bukti kelulusan atau ijazah sekolah menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan di Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyoroti usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami temuan MK tersebut. Menurut Viva, fraksi partainya di DPR masih mengkaji hal tersebut.

Lihat Juga :PKB Tegaskan Usul Pansus Ijazah Gibran Bukan Sikap Fraksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PAN sedang mengkaji putusan MK," kata Viva saat dihubungi, Senin (12/10).

Menurut Viva, partainya ingin memastikan keputusan MK digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan semata.

"Tujuannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan," katanya.

Usul pembentukan Pansus sebelumnya dilayangkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo. Menurut dia, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.

Lihat Juga :Doli Tantang KPU Buka-bukaan Soal Dugaan Penyelundupan 'PKPU Gibran'

Eka mendorong DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Pansus DPR dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pansus bersifat sementara (ad hoc) dan akan dibubarkan setelah tugasnya selesai atau setelah jangka waktu keanggotaannya berakhir.

Sementara itu, sejumlah fraksi lain masih bersikap pasif merespons usulan Pansus.

Anggota Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Irawan menegaskan hingga saat ini belum ada usulan resmi pembentukan Pansus di Komisi II DPR untuk mendalami temuan MK. Sementara, secara internal, kata Irawan, pihaknya masih mengkaji substansi putusan.

"Dinamika yang ada juga tentu kami cermati dan terbuka untuk mendiskusikan dan bertukar pikiran dengan fraksi lain," katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, dia bilang, putusan MK secara tegas telah menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran.

"Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," katanya di kompleks parlemen, Rabu (7/10).

(thr/fra) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait