Nasional

Panja Batal Rapat RUU Pemilu di Masa Reses, Jadwal Dirombak Ulang

Komisi II DPR batal rapat RUU Pemilu selama masa reses. Rapat dijadwalkan ulang setelah pembukaan sidang.

3 November 2026, pukul 01:26 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Panja Batal Rapat RUU Pemilu di Masa Reses, Jadwal Dirombak Ulang CNN Indonesia Selasa, 03 Nov 2026 08:26 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ilustrasi. Komisi II DPR batal rapat RUU Pemilu selama masa reses. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR disebut batal menggelar rapat pembahasan RUU Pemilu di masa reses anggota dewan atau pekan terakhir sebelum pembukaan masa sidang pertengahan November mendatang.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Bahtra Banong mengatakan pihaknya masih mencari waktu. Dia memperkirakan rapat baru akan dimulai pekan depan usai paripurna pembukaan masa sidang.

"Rapat masih menyesuaikan waktu. Kemungkinan minggu depan setelah masa reses selesai," ujar Bahtra saat dikonfirmasi, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, rapat perdana Panja akan digelar pekan ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat telah dijadwalkan dan disusun bersamaan dengan pembentukan Panja di akhir masa sidang pertengahan Oktober lalu.

Lihat Juga :Disebut Bakal Terbang ke Jepang, Nusron Diminta KPK Kooperatif

Menurut Bahtra, dengan pembatalan tersebut, pihaknya akan menyusun ulang agenda rapat dan audiensi untuk menyerap aspirasi dalam pembahasan RUU.

"Kita sesuaikan masa sidang nanti ya," ujar Bahtra yang sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR dari Gerindra itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Demokrat, Dede Yusuf sebelumnya mengatakan bakal memulai rapat untuk membahas RUU Pemilu meskipun masih masa reses anggota DPR pada awal November atau pekan ini.

Menurut Dede, rapat sekaligus akan membahas polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 yang diduga sengaja disiapkan untuk meloloskan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.

"Mungkin minggu depan kita akan coba rapat di masa reses. Sebagai Panja, jadi masukan itu [pembahasan evaluasi 'Pasal Gibran') kita masukkan ke agenda panja. Enggak spesifik khusus soal PKPU nya. Tapi soal RUU-nya," kata Dede saat dihubungi, Senin (19/20).

[Gambas:Video CNN]

Meski begitu di sisi lain, RUU Pemilu tak masuk dalam daftar prioritas legislasi di DPR pada masa sidang II hingga akhir Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap empat RUU yang menjadi prioritas pihaknya usai masa reses pada awal November mendatang yakni, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, dan RUU Perampasan Aset.

"Pada masa Persidangan II yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung," ujar Dasco dalam keterangannya, Rabu (28/10).

Lihat Juga :Relawan Klaim Gibran Tak Kaget atas Kasasi MA soal Suket Ijazah

Padahal RUU Pemilu kini didesak untuk segera dibahas bersamaan dengan tahapan Pemilu 2029 yang dimulai dengan seleksi Pansel KPU hingga Bawaslu. Termasuk sejumlah putusan MK terkait Pemilu.

(thr/isn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait