Nasional

Paripurna DPR Tetapkan Nuzran Joher Sebagai Ketua Ombudsman

DPR menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI 2026-2031, menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan karena kasus dugaan suap.

18 Agustus 2026, pukul 08:48 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Paripurna DPR Tetapkan Nuzran Joher Sebagai Ketua Ombudsman CNN Indonesia Selasa, 18 Agu 2026 15:48 WIB Bagikan: url telah tercopy DPR menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI 2026-2031, menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan karena kasus dugaan suap. (Foto: CNN Indonesia/Thohirin) Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat paripurna DPR ke-2 Masa Sidang I 2026-2027 menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 menggantikan Hery Susanto, Selasa (18/8).

Hery sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap.

"Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" Ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna, dan disambut persetujuan peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco menjelaskan penetapan Nuzran merujuk pada surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli terkait Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031.

Lihat Juga :Paripurna DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Surat tersebut kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI pada 18 Agustus 2026 hari ini sebelum kemudian dibawa ke Paripurna untuk mendapat persetujuan DPR.

Hery sebelumnya didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau ketiga Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Penyesuaian Pidana. Atau keempat Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Lihat Juga :Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

(thr/fra) Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait