Nasional

Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dinilai Perluas Sumber Pembiayaan Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mencari sumber pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan sekaligus mengurangi ketergantungan pada pendanaan dari luar negeri. Kehadiran Patriot Bond dan Merah Putih Bond dinilai dapat menjadi...

27 Juni 2026, pukul 06:26 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mencari sumber pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan sekaligus mengurangi ketergantungan pada pendanaan dari luar negeri. Kehadiran Patriot Bond dan Merah Putih Bond dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat pembiayaan nasional apabila didukung kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

 

Baca Juga

Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menilai kedua instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memiliki tujuan memperluas sumber pembiayaan pembangunan.

"Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen kebijakan yang pada prinsipnya memiliki tujuan yang positif. Ini merupakan bagian dari alternatif pembiayaan pembangunan nasional," kata Radian.

Menurut Radian, dari perspektif hukum tata negara, pengaturan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari open legal policy pembentuk undang-undang. DPR dan pemerintah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan dalam memperluas sumber pembiayaan negara.

Meski demikian, Radian mengatakan, efektivitas instrumen tersebut akan ditentukan oleh implementasinya. Karena itu, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan pelaksana untuk memberikan kepastian hukum.

"Menjadi perhatian utama bukan terletak pada keberadaan instrumennya, melainkan kualitas implementasi Pasal 50A. Amanat undang-undang tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah agar memberikan kepastian hukum, tata kelola, transparansi, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan negara maupun investor," ujarnya.

Radian juga menilai upaya pemerintah menarik repatriasi dana masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri merupakan langkah yang rasional. Menurutnya, masuknya dana tersebut ke sistem keuangan domestik berpotensi meningkatkan likuiditas sekaligus mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional.

"Likuiditas domestik tentu akan meningkat dan memberikan manfaat bagi pembiayaan pembangunan. Instrumen ini juga menjadi alternatif diversifikasi sumber pembiayaan sehingga ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal dapat dikurangi. Kita tentu tidak ingin terus-menerus bergantung pada utang dari luar negeri," katanya.

Ia menambahkan, Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak tepat dipandang hanya sebagai tempat parkir dana. Yang lebih penting adalah penguatan regulasi, manajemen risiko, serta koordinasi antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Radian mengatakan, minat investor terhadap kedua instrumen tersebut akan sangat bergantung pada kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

"Investor membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin memastikan uang yang diinvestasikan aman dan kegiatan usahanya memperoleh perlindungan. Saya optimistis Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan menarik minat investor, baik investor asing, domestik, maupun diaspora Indonesia, apabila pemerintah mampu menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya," kata Radian.

Lihat di situs asli

Berita terkait