Nasional

Patroli Polisi Hutan Bongkar Pengangkutan Kayu Ilegal di Tanjung Jabung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegak hukum Kementerian Kehutanan mengamankan kayu tanpa dokumen yang diduga diangkut dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera menyita satu truk bermuatan...

21 Agustus 2026, pukul 07:51 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegak hukum Kementerian Kehutanan mengamankan kayu tanpa dokumen yang diduga diangkut dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera menyita satu truk bermuatan sembilan meter kubik kayu dan menetapkan satu orang tersangka.

Kasus ini bermula saat polisi hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh menggelar patroli, Senin (17/8/2026). Petugas menghentikan truk yang melintas di Jalan Lintas Tengah Merlung-Simpang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, karena membawa kayu olahan tanpa dokumen sah.

Baca Juga

Pengemudi truk beserta muatannya lalu diserahkan ke Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera. Dari pemeriksaan awal, sang sopir berinisial S mengaku sudah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen.

Penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jambi. Untuk kepentingan penyelidikan, petugas turut menyita truk, kayu, dokumen kendaraan, dan satu unit telepon genggam.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perlindungan kawasan konservasi harus dibarengi pemutusan rantai ekonomi hasil kejahatan kehutanan.

"Kawasan konservasi akan terus mendapat tekanan selama hasil kejahatan kehutanan masih memiliki jalan menuju pasar," kata Januanto dalam pernyataannya, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, perlindungan taman nasional harus disertai penegakan hukum untuk mempersempit ruang distribusi dan menghilangkan keuntungan dari hasil hutan ilegal. Komitmen ini juga harus diterjemahkan hingga tingkat tapak lewat penguatan pengamanan, pengawasan, peningkatan kapasitas pengelola, serta patroli di lokasi rawan.

"Ketika tapak kuat dan rantai ekonominya diputus, tekanan terhadap kawasan akan semakin berkurang," tegas Januanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi jajaran polisi hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang berhasil menemukan pengangkutan kayu ilegal lewat SMART Patrol dan langsung berkoordinasi dengan Balai Gakkum.

Menurut Hari, pengakuan S soal pengangkutan berulang kali jadi bagian penting yang perlu didalami lebih jauh. Penyidik akan menelusuri asal kayu, pihak pemasok, pola pengangkutan, hingga penerimanya.

"Satu kendaraan yang kami amankan harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah ada rantai peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," ujar Hari.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi kasus ketujuh terkait pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Gakkum Kehutanan Sumatera sepanjang 2026. Dari enam perkara sebelumnya, dua sudah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan.

Rangkaian kasus ini menunjukkan Taman Nasional Bukit Tigapuluh masih menghadapi tekanan pembalakan liar dan membutuhkan penguatan pengamanan serta patroli berkelanjutan. Balai Gakkum Kehutanan Sumatera terus mendukung Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh memberantas pembalakan liar dan menjaga kawasan dari aktivitas ilegal.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjaga hutan sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat. Pengamanan tapak, pengawasan peredaran hasil hutan, dan penegakan hukum dilakukan untuk melindungi sumber air, ruang hidup, mata pencaharian, serta rasa aman masyarakat sekitar kawasan.

 

Lihat di situs asli

Berita terkait