Nasional

Pembahasan RUU Keamanan Siber Didorong Lebih Partisipatif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif. Organisasi di bawah naungan...

1 Juli 2026, pukul 23:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif. Organisasi di bawah naungan Nahdlatul Ulama tersebut berharap DPR RI dan pemerintah membuka akses terhadap draf RUU agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum regulasi disahkan.

Kepala Badan Siber PP GP Ansor Ahmad Luthfi mengatakan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan regulasi strategis yang akan menjadi fondasi tata kelola keamanan siber nasional. Karena itu, proses penyusunannya dinilai akan semakin kuat apabila melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Transparansi merupakan syarat utama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, legitimate, dan mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional,” kata Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Ahmad, keamanan siber saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan pertahanan negara, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh sebab itu, penyusunan regulasi di bidang tersebut perlu melibatkan akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi, hingga asosiasi profesi.

GP Ansor menilai keterlibatan publik dapat memperkaya substansi RUU, terutama di tengah meningkatnya berbagai ancaman siber seperti kebocoran data pribadi, serangan ransomware terhadap layanan publik dan sektor keuangan, penipuan digital, phishing, pencurian identitas, pengambilalihan akun, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan seperti deepfake dan voice cloning.

Menurut Ahmad, regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya memperkuat sistem keamanan nasional, tetapi juga memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat sebagai pengguna ruang digital.

Selain menyoroti proses penyusunan, GP Ansor juga menyampaikan sejumlah masukan terhadap substansi RUU. Di antaranya penguatan tata kelola keamanan siber nasional melalui koordinasi antarlembaga dan penerapan standar keamanan yang lebih efektif.

Organisasi tersebut juga mengusulkan pengaturan standar keamanan rantai pasok digital (supply chain security), mengingat serangan siber kerap memanfaatkan celah pada vendor atau penyedia layanan untuk menembus sistem yang lebih besar.

Di samping itu, GP Ansor mengusulkan adanya kewajiban pelaporan insiden siber (mandatory incident reporting) dengan batas waktu yang jelas agar masyarakat dapat segera memperoleh informasi apabila terjadi kebocoran data atau gangguan sistem yang berdampak pada kepentingan publik.

GP Ansor juga mendorong agar RUU memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kejahatan siber, termasuk mekanisme pemulihan identitas digital serta pendampingan hukum dan teknis.

Dalam aspek penguatan sistem keamanan, organisasi tersebut mengusulkan penerapan kerangka keamanan siber nasional berbasis tingkat risiko (risk-based cybersecurity framework), sehingga standar pengamanan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor, mulai dari UMKM, perusahaan teknologi, lembaga keuangan, rumah sakit, hingga penyelenggara infrastruktur informasi vital.

Selain itu, literasi keamanan siber dinilai perlu menjadi bagian dari strategi nasional karena sebagian besar serangan siber masih memanfaatkan kelemahan manusia melalui teknik social engineering, phishing, penipuan daring, maupun penyalahgunaan kode OTP.

GP Ansor juga berpandangan regulasi perlu mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk ancaman yang muncul dari pemanfaatan kecerdasan buatan seperti deepfake, voice cloning, synthetic identity, dan berbagai bentuk serangan berbasis AI.

Sebagai referensi, GP Ansor mendorong penyusunan RUU mengadopsi praktik baik dari sejumlah negara, seperti Singapura, Uni Eropa melalui regulasi NIS2, Australia, serta Amerika Serikat dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.

“Indonesia tidak boleh hanya mengejar keberadaan undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa undang-undang tersebut mampu melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan nasional, serta adaptif terhadap perkembangan ancaman siber global. Regulasi yang baik lahir dari proses yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik,” ujar Ahmad.

Atas dasar itu, GP Ansor berharap DPR RI dan pemerintah dapat membuka akses publik terhadap draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, memperluas ruang konsultasi publik, serta memastikan regulasi yang disahkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus ketahanan siber nasional.

Lihat di situs asli

Berita terkait