REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan lapangan padel di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pembangunan yang dilakukan di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu tetap berjalan meski belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kevin Wu, mempertanyakan dugaan pembangunan yang kembali berjalan setelah lokasi tersebut disegel Pemkot Jakarta Barat. Pasalnya, pembangunan lapangan padel itu belum mengantongi PBG.
Baca Juga- Kumpul-Kumpul Seru di Nusa Mandiri Padel Reunion 2026 Siap Satukan Alumni UNM di Lapangan
- Padel Lagi Hype, Alumni UBSI Kampus Pontianak Sanjung Konsep Gathering yang tak Biasa
- Sempat Marah-Marah, Walkot Bandung Farhan Batal Segel Lapangan Padel di Kasus Penebangan Pohon
“Kalau PBG belum terbit dan segel masih berlaku, pembangunan harus dihentikan,” kata dia melalui keterangannya, Ahad (30/8/2026).
Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai, pembangunan lapangan padel itu harus tetap patuh terhadap aturan setelah dilakukan penyegelan.
Karenanya, ia meminta Pemprov DKI Jakarta menjelaskan secara terbuka status penyegelan tersebut. Jika segel sudah dicabut, harus ada dasar dan dokumen resmi sebagai pertanggungjawaban. Sebaliknya, pihak terkait harus diminta pertanggungjawaban jika segel masih berlaku.
“Kalau ada pelanggaran atau pembiaran, pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa,” ujar dia.
Diketahui, lahan aset pemerintah itu telah disewakan kepada Koperasi Jasa Selaras Prima melalui perjanjian kerja sama (PKS) pada 2025. PKS terkait pemanfaatan lahan itu berlaku selama 5 tahun.
Menurut Kevin, kerja sama pemanfaatan aset tidak serta-merta menghapus kewajiban pengelola dalam pemenuhan seluruh perizinan bangunan. “Kerja sama aset tidak otomatis menggantikan kewajiban perizinan,” kata dia.
Ikuti Whatsapp Channel Republika