Nasional

Pemerintah Berlakukan Komisi Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli, Menhub Pastikan Aplikator Siap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah siap memberlakukan penurunan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen mulai 1 Juli 2026. Dudy mengatakan kebijakan tersebut...

26 Juni 2026, pukul 13:40 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah siap memberlakukan penurunan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen mulai 1 Juli 2026. Dudy mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapat komitmen dari perusahaan aplikasi.

"Pada saat pertemuan para aplikator dengan pimpinan DPR sudah disepakati bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juli," ujar Dudy saat media briefing mengenai sejumlah isu strategis terkini di sektor transportasi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga

Dudy mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai persiapan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai jadwal. Menurut dia, para aplikator juga telah menyatakan kesiapannya menjalankan aturan baru tersebut.

"Tentunya kami akan mendukung itu dan kami akan menyiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan pemberlakuan komisi baru tersebut, yakni delapan persen," ucap Dudy.

Menurut Dudy, hasil komunikasi intensif antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan perusahaan aplikasi menunjukkan mereka siap menjalankan kebijakan pemerintah. Dudy menjelaskan, pada tahap awal kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan ojek online roda dua.

Untuk mengakomodasi kebijakan tersebut, lanjut Dudy, Kementerian Perhubungan akan merevisi aturan yang selama ini mengatur besaran potongan aplikasi. Selain mengubah ketentuan komisi, pemerintah juga akan memperbarui pengaturan mengenai aspek asuransi yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Dengan adanya komisi delapan persen, maka kami akan merevisi ketentuan yang semula berbunyi komisi maksimal 20 persen, yaitu 15 persen ditambah lima persen, menjadi maksimal delapan persen," sambung Dudy.

Meski masih terdapat sejumlah perusahaan aplikasi yang melakukan penyesuaian terhadap model bisnisnya, Dudy menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat implementasi kebijakan. Dudy memahami para aplikator masih mencari keseimbangan baru terhadap pemberlakuan komisi delapan persen.

"Kalau seperti Grab, GoJek, maupun Maxim, sepertinya mereka sudah siap. Tentunya dengan keseimbangan yang baru, akan ada adjustment atau penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Dudy.

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait