REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Aturan tersebut merupakan turunan terakhir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah ditunggu hampir satu dekade.
Melalui aturan itu, pemerintah mewajibkan pemberian konsesi berupa potongan biaya kepada penyandang disabilitas dengan besaran paling sedikit 20 persen pada berbagai layanan publik dan jasa. Konsesi berlaku di sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan, pariwisata, hingga olahraga.
Baca Juga- Haji Inklusif 2027, Kemenhaj Layani Jamaah Disabilitas Sejak Manasik
- Pijar dan Kemdiktisaintek Dorong Kampus Lebih Inklusif bagi Mahasiswa Disabilitas
- Akses Kerja Penyandang Disabilitas Masih Terbatas, PNM Gelar Pelatihan Vokasi di Brebes
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menjelaskan PP tersebut menjadi tonggak penting implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas karena melengkapi seluruh regulasi turunan yang sebelumnya belum rampung.
"Ini landmark, istilahnya. Salah satu capaian besar karena PP ini adalah peraturan turunan terakhir yang dimandatkan oleh Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," kata Mugiyanto dalam diskusi bersama awak media, dikutip Kamis (23/7/2026).
Mugiyanto menyebut aturan ini mengatur pemberian konsesi berupa potongan biaya minimal 20 persen. Bahkan, besaran konsesi dapat lebih tinggi sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara layanan.
"Peraturan Pemerintah tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan ini untuk memastikan adanya konsesi paling rendah 20 persen. Artinya, bisa lebih tinggi, misalnya 25 persen dan sebagainya," ujar Mugiyanto.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika