REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia, bersama 59 negara lainnya dikenai tarif baru oleh AS, berdasarkan proses investigasi Section 301 lantaran dianggap gagal memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor atas barang-barang yang diproduksi melalui kerja paksa (forced labor). Pemerintah Indonesia memastikan akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah AS atas keputusan tersebut.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR (United State Trade Representatives) bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Haryo Limanseto dalam keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga- Sopir Alphard yang Viral Terobos Pelican Crossing Bundaran HI Kini Diburu Polisi
- Perlawanan di Tepi Barat, Warga Palestina Baku Tembak dengan Pemukim Ilegal Israel
- Olahraga Lebih Terukur dengan Wearable, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan
Haryo mengonfirmasi bahwa USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi. Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah Section 301, bersama 16 negara atau wilayah lainnya (di antaranya Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris).
“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions),” tuturnya.
Haryo menekankan, pihaknya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah AS untuk membahas keputusan USTR –yang tidak lain atas arahan Presiden AS Donald Trump- tersebut. Termasuk diantaranya mengenai persoalan excess capacity.
“Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antarpemerintah,” jelasnya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika