REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menegaskan penindakan pemerintah hanya ditujukan terhadap penyalahgunaan rokok elektronik (vape) yang mengandung narkotika. Pemerintah tidak menindak produk legal yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Pemerintah akan mengambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba," ujar Djamari, baru-baru ini, dikutip Selasa (28/7/2026).
Baca Juga- Sutradara Hollywood Diimbau Lebih Bijak Bicara Soal Al dalam Film
- Usulan Zakat Pengurang Pajak, Habib Idrus Salim: Layak Dikaji Secara Serius
- Setelah Masjid Dibakar, Kini Giliran Stasiun Radio Alquran Ditutup Pasukan Israel
Djamari menjelaskan, wacana pelarangan vape tidak ditujukan kepada seluruh produk rokok elektronik, melainkan hanya terhadap produk yang terbukti disalahgunakan sebagai media peredaran atau konsumsi narkotika. Menurut dia, tidak seluruh produk vape di Indonesia akan dilarang.
Menanggapi pernyataan tersebut, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam menindak penyalahgunaan perangkat vape untuk tindak pidana narkotika.
Ketua Umum APVI Budiyanto mengatakan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Budiyanto.
Menurut dia, penyalahgunaan tersebut juga berdampak pada munculnya stigma negatif terhadap industri rokok elektronik. Namun, ia menilai pelanggaran yang dilakukan oknum tidak semestinya menjadi dasar untuk menyamaratakan seluruh produk yang beredar secara legal.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika