Nasional

Pemuda di Garut Aniaya Ayah Tiri hingga Meninggal

Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang telah menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia.

21 Juni 2026, pukul 12:04 WIB · dibaca 1 kali

Nasional Hukum Kriminal Pemuda di Garut Aniaya Ayah Tiri hingga Meninggal CNN Indonesia Minggu, 21 Jun 2026 19:04 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine). Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang telah menganiaya ayah tirinya dengan menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra di Garut, seperti dikutip dari Antara Minggu (21/6).

Lihat Juga :2 Jasad Pria Ditemukan dalam Selokan di Bekasi, Polisi Tangkap 4 Orang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan tindakan penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial RH (32) terhadap korban Wawan Setiawan (52), yang merupakan ayah tiri pelaku. Penganiayaan dilakukan ketika korban sepulang kerja di kawasan Jalan Maktal, Jumat (19/6) sore.

Penganiayaan itu dipicu dari adanya perselisihan antara korban dengan pelaku yang tidak terima adiknya dimarahi oleh korban.

"Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi," katanya.

Herman menyampaikan, korban setelah mendapatkan luka tusukan itu langsung terkapar, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menurunkan Tim Sancang untuk memburu pelakunya sampai akhirnya berhasil ditangkap satu hari setelah kejadian di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Sabtu (20/6) malam.

Lihat Juga :Peradi Bersatu Respons Penangkapan Roy Suryo-Dokter Tifa

Selain menangkap pelaku, kata Herman, jajarannya juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

[Gambas:Youtube]

(antara/ugo) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait