Nasional

Penahanan Roy Suryo tak Sah, Polda: Penyidikan akan Tetap Berlanjut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Polda...

7 Juli 2026, pukul 08:43 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Polda menegaskan penyidikan kasus Roy Suryo tetap berlanjut. 

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Abrianto pun menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menghargai keputusan yang telah diambil oleh pengadilan. Kendati demikian, ia meluruskan bahwa putusan terkait prosedur upaya paksa tersebut tidak membatalkan proses hukum utama yang sedang berjalan.

"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujar Abrianto.

Terkait kelanjutan kasus tersebut, dia mengatakan proses hukum administrasi telah bergulir ke tahapan berikutnya, dengan seluruh berkas dan alat bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait