REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga tersangka lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 28 Juli 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto