REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan tidak ada permintaan pengembalian uang hingga 74 kilogram emas yang disita oleh pihak kepolisian dalam sejumlah kegiatan penggeledahan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Dia menyebut barang yang diminta untuk dikembalikan, yaitu berupa barang pribadi milik Febrie dan tidak berhubungan dengan perkara. Salah satunya foto keluarga yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian dari rumah pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga- Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar di PN Jakarta Selatan
- Febrie tak Minta Emas 74 Kilogram Dikembalikan, Tapi Jadi Alat Bukti
- Polisi Temukan Dugaan Febrie Sembunyikan Harta Kekayaan dari Perkara Korupsi PT Asabri
"Itu lah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, Febri tak memungkiri gugatan praperadilan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni mengenai tidak sahnya kegiatan penggeledahan di rumah kliennya di Sentul.
Alasannya, kata dia, karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama, kendari rumah itu telah lama tak ditempati oleh kliennya.
Lihat postingan ini di InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara