REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengeklaim kliennya ingin agar kuota tambahan pada 2023 sebesar 8.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler. Mellisa membantah Yaqut dipersoalkan KPK soal pembagian kuota haji tambahan.
"Gus Yaqut maunya 100%, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100% untuk 2023," kata Mellisa di sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga- Didakwa Rugikan Negara Rp622 M Ini Komentar Yaqut
- Eks Menag Yaqut Bantah Terima Uang dari Perkara Kuota Haji
- KPK: Dakwaan Ungkap Konstruksi Perkara Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Tapi, Mellisa menuding DPR saat itu justru mendorong supaya kuota bagi haji khusus diperbesar. Mellisa mengeklaim permintaan DPR itu tercantum dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.
"Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92%, 8% untuk haji reguler, apalagi 100%. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya," ujar Mellisa.
Mellisa menyebut Komisi VIII DPR saat itu beralasan haji khusus tak membebani nilai manfaat haji. Sedangkan haji reguler memperoleh subsidi memakai dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8%," ujar Mellisa.
Lihat postingan ini di InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika