Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, melaporkan pengunjung sidang yang diduga menjadi informan atau pemberi informasi perihal materi keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Febri menyampaikan laporan tersebut pada persidangan yang berlangsung Senin (2/11) hari ini.
Ia mengaku keberatan dengan dugaan laporan hasil saksi di sidang kepada saksi lain. Sebab, menurut dia, hal itu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti," ujar Febri di muka persidangan, Senin (2/11).
Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan disampaikan kepada saksi lain, Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek yang akan hadir di sesi berikutnya.
Lucy disebut sebagai orang yang mengenalkan pengusaha properti Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho-- seseorang yang diklaim bisa membantu menguruskan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya yang kala itu ditangani Kejaksaan Agung.
Lihat Juga :Pakar HTN: Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya GugurPada kesempatan itu, Febri juga menunjukkan chat percakapan antara pengunjung sidang dengan Lucy. Dalam chat itu, Lucy bertanya apakah sidang mengungkap komunikasi dirinya dengan Ferry Boboho.
"Dia ada bilang apa yang dibicarakan Boboho ke saya, Ci?" tanya Lucy seperti foto chat yang ditampilkan di sidang.
"Tidak," jawab orang yang diduga ada di dalam ruang sidang.
Lihat Juga :Kabulkan Kasasi Subhan, MA Perintahkan Suket SMA Gibran DimusnahkanKetua Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, langsung merespons aduan tersebut. Ia pun memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung sidang yang diduga melaporkan materi pemeriksaan saksi dalam persidangan.
Joko menjelaskan sidang pemeriksaan saksi dilarang disiarkan secara langsung. Menurut dia, ketentuan itu telah diatur dalam KUHP.
"Berbeda nanti kalau ada HP yang berseliweran itu jangan sampai menjadi siaran langsung karena ada ancaman pidana dalam KUHP sekarang. Hati-hati dengan perilaku-perilaku seperti itu dan ini proses penghormatan terhadap persidangan," kata Joko.
Meski begitu, hingga sidang sesi ketiga dimulai, tak ada pengunjung sidang diduga sebagai informan yang dikeluarkan. Febri pun meminta agar sidang tetap dimulai sambil mengingatkan agar perbuatan serupa tak terulang.
"Atau kita lanjut ini dulu saja, mungkin pas sesi tanya jawab ada yang keluar begitu, Yang Mulia, tapi mohon diingatkan saja dulu," kata Febri.
Dalam sidang tersebut, Ferry Boboho menjadi saksi bersama Tan Kian. Dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang, keduanya diduga menjadi perantara dan pemberi uang kepada Febrie.
Adapun Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar selama periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Boboho selaku pihak swasta.
Namun, meski namanya disebut, termasuk dalam surat dakwaan, Ferry Boboho tidak menjadi tersangka dan statusnya kini masih dalam perlindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(thr/ryn) Bagikan: URL berhasil disalin