Nasional

Pengadilan Agama Putuskan Arkana sebagai Anak Ridwan Kamil

Pengadilan Agama Bandung menetapkan Ridwan Kamil sebagai orang tua Arkana Aidan Misbach. Proses pengangkatan anak ini akan dicatat di Catatan Sipil.

15 Juli 2026, pukul 12:22 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Pengadilan Agama Putuskan Arkana sebagai Anak Ridwan Kamil CNN Indonesia Rabu, 15 Jul 2026 19:22 WIB Bagikan: url telah tercopy Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra) Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi menetapkan Ridwan Kamil sebagai orang tua dari Arkana Aidan Misbach.

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan itu sebagaimana dilihat CNNIndonesia.com di laman SIPP PA Bandung, Rabu (15/7).

Lihat Juga :Ridwan Kamil Jalani Sidang Hak Angkat Anak, Harap Arkana Jadi Anaknya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," tambah bunyi salinan penetapan itu.

Perkara dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg diajukan oleh Ridwan Kamil pada Juni lalu.

Dalam putusan, Hakim PA Bandung menyatakan bahwa penetapan ini bisa diurus langsung di kantor Catatan Sipil Kota Bandung.

"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," pungkas penetapan tersebut.

Lihat Juga :Respons Kubu Atalia soal RK Gugat Hak Asuh Arkana

(tim/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait