Nasional

Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kosong Saat Ambil 3,3 Kg Tembakau Sintetis

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3,3 kilogram. Barang terlarang itu didapat dari tujuh kasus dengan delapan tersangka yang mengedarkannya...

15 Agustus 2026, pukul 16:38 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3,3 kilogram. Barang terlarang itu didapat dari tujuh kasus dengan delapan tersangka yang mengedarkannya di wilayah Bandung Raya. 

"Kita berhasil mengamankan tembakau sintetis (sinte) seberat 3.399,22 gram dari tujuh kasus dengan delapan tersangka. Ini dalam kurun waktu sembilan hari selama bulan Agustus," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026). 

Baca Juga

Dari tujuh kasus tersebut, terdapat satu perkara yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni mencapai 1,5 kilogram tembakau sintetis. Barang bukti itu disita dari tersangka Muhammad Adri Febrian (30 tahun) yang diamankan di Jalan Raya Batujajar Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan pengakunnya, tembakau sintetis itu didapat dengan cara membelinya melalui akun Instagram MSTR.B4NNY seharga Rp80 juta. Setelah bertransaksi, barang terlarang itu diambil tersangka di sebuah rumah kosong di Jalan Nangeleng-Cirahayu, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).

"Tersangka sudah sebanyak 10 kali mendapatkan membeli narkotika jenis tembakau sintetis masing-masing kisaran harga Rp6 juta sampai Rp30 juta. Di antaranya sebanyak 100 gram sampai 1,5 kilogram," ungkap Faruk.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait