Nasional

Penggeledahan Sepekan KPK di Bengkulu, Sita Dokumen-Barang Elektronik

KPK melakukan penggeledahan di Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, menyita dokumen dan barang elektronik.

9 Agustus 2026, pukul 14:00 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Penggeledahan Sepekan KPK di Bengkulu, Sita Dokumen-Barang Elektronik CNN Indonesia Minggu, 09 Agu 2026 21:00 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. KPK geledah sejumlah lokasi di Bengkulu. (CNN Indonesia/Andry Novelino) Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan pada pekan lalu di Bengkulu. Penggeledahan itu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

"Pada pekan ini, hari Rabu sampai Jumat penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong," kata Jubir KPK Budi Prasetyo mengutip detikcom, Minggu (9/8).

Lokasi di Bengkulu yang digeledah salah satunya adalah rumah Sekretaris DPRD Bengkulu. Sedangkan lokasi di Rejang Lebong yang digeledah milik swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua Lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu," ucapnya.

Lihat Juga :KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Bengkulu

KPK menyita dokumen dan barang elektronik dalam geledah tersebut. Dalam kasus ini KPK pada Jumat (7/8) memeriksa delapan sakai di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," tuturnya.

Adapun KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk pengembangan perkara yang menjerat M Fikri ini. Namun belum ada penetapan tersangka karena masih menggunakan sprindik umum.

"Sprindik umum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/7).

Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar.

Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.

Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.

Lihat Juga :Usut Kasus Baru, KPK Periksa Kadis PUPR & Anggota DPRD Kota Bengkulu

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait