REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Senior Vice President sekaligus Head of Research and Product Development Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai penggunaan saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) sebagai agunan tambahan kredit Bank Mandiri merupakan praktik yang lazim dalam pembiayaan korporasi. Penilaian ini didasarkan pada tata kelola pembiayaan perbankan yang berlaku umum di Indonesia.
“Penggunaan saham sebagai agunan merupakan hal yang lazim dalam pembiayaan korporasi. Meski demikian, bank perlu mempertimbangkan berbagai aspek melalui analisis kredit yang memadai, termasuk penilaian terhadap saham yang dijadikan agunan. Dengan begitu, saham dapat menjadi salah satu instrumen yang mendukung kemudahan akses pembiayaan,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga- BEI Keluarkan 80 Saham HSC dari IHSG
- Bursa Efek Indonesia Perbarui Ketentuan Auto Reject Bawah untuk Saham Harga Rendah
- Harga Saham Merosot Tajam, BCA Lakukan Program Buyback hingga Maret 2027
Menurut Trioksa, penggunaan saham sebagai agunan tambahan dapat mendukung akses pembiayaan selama didukung penilaian kredit yang memadai, termasuk mempertimbangkan nilai pasar saham dan kemampuan saham tersebut untuk dicairkan. Evaluasi berkala sangat diperlukan guna mengantisipasi risiko fluktuasi pasar.
Ia menegaskan, penurunan harga saham yang dijaminkan tidak serta-merta menunjukkan penurunan kualitas kredit. Kemampuan debitur menghasilkan arus kas untuk memenuhi kewajiban pembayaran tetap menjadi pertimbangan utama.
“Penurunan harga saham tidak otomatis berarti kualitas kredit memburuk, karena kemampuan debitur menghasilkan arus kas untuk membayar kewajiban tetap menjadi pertimbangan utama,” katanya. Prinsip kehati-hatian ini senantiasa dipegang teguh oleh perbankan nasional.
Terkait kredit Bank Mandiri dengan agunan saham PGUN dan JARR, Trioksa menilai perkembangan harga kedua saham perlu dipantau secara berkala. Pemantauan ketat ini penting terutama untuk mengukur kecukupan nilai agunan dan likuiditas apabila saham harus dicairkan dalam jumlah besar.
Sebagai gambaran, nilai pasar saham yang dijaminkan diperkirakan pernah mencapai sekitar Rp 73 triliun. Dengan asumsi nilai kredit sebesar Rp 26,1 triliun, rasio pinjaman terhadap nilai agunan atau loan-to-value (LTV) diperkirakan sekitar 36 persen.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi nilai kredit, bukan nilai fasilitas kredit aktual yang telah dikonfirmasi. Perubahan harga saham dapat memengaruhi nilai agunan dan rasio LTV tersebut sewaktu-waktu.
Untuk menjaga kecukupan agunan, Trioksa menyebut bank dapat melakukan penilaian ulang secara berkala. Selain itu, bank juga perlu menerapkan penyesuaian nilai agunan berdasarkan risiko (haircut) serta menguji skenario penurunan harga saham (stress testing).
Apabila nilai agunan tidak lagi memenuhi ketentuan dalam perjanjian kredit, bank dapat mengevaluasi kebutuhan tambahan agunan yang lebih likuid dan stabil. Alternatif lainnya adalah menyesuaikan eksposur kredit berdasarkan hasil penilaian yang objektif.
“Selanjutnya, bank hanya perlu memastikan kualitas agunan alternatif, kecukupan arus kas, dan kepatuhan terhadap perjanjian kredit,” tutup Trioksa. Komitmen terhadap prinsip manajemen risiko ini akan menjaga stabilitas kinerja perbankan ke depan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika