REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong pemerintah memasukkan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen melalui kenaikan gaji serta tunjangan dalam pembahasan RAPBN 2027. Komisi X menilai kesejahteraan tenaga pendidik harus menjadi bagian penting dari agenda peningkatan mutu pendidikan nasional.
Lalu mengatakan Komisi X masih menunggu pemerintah menyampaikan formula atau skema konkret terkait peningkatan kesejahteraan guru.
Baca Juga- Pemerintah Targetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Beroperasi 1 Januari 2027
- Laba BUMN Melonjak, Prabowo Apresiasi Transformasi Danantara
- Presiden Minta Sensus Ekonomi 2026 Berhasil, Ini Alasannya
“Kami sangat mendukung, tetapi ada satu tadi yang sebenarnya kami tunggu di Komisi X adalah bagaimana pemerintah mengajukan formula atau skema tentang kesejahteraan guru,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, peningkatan kesejahteraan guru tidak dapat dipisahkan dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan. Pemerintah, kata Lalu, perlu memastikan tenaga pendidik memperoleh dukungan ekonomi yang memadai agar dapat menjalankan tugas profesional secara optimal.
“Tentu kami tetap mendorong bahwa kesejahteraan guru ini menjadi hal yang sangat penting karena ini fondasi untuk membangun mutu dan kualitas pendidikan kita. Kenaikan gaji dan tunjangan,” ujarnya.
Lalu juga membandingkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru dan dosen dengan kebijakan peningkatan pendapatan pada sejumlah profesi lain.
“Kalau hakim naik, TNI tukinnya naik, maka guru dan dosen juga kami dorong untuk naik gaji dan tunjangannya,” kata dia.
Usulan tersebut muncul ketika pemerintah pada 2026 telah memperbesar dukungan anggaran bagi sejumlah skema tunjangan guru. Kemendikdasmen memproyeksikan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN daerah mencapai Rp72,2 triliun pada 2026. Pemerintah juga mengubah pola penyalurannya dari sebelumnya per tiga bulan menjadi setiap bulan.
Untuk guru non-ASN, Kemendikdasmen pada 2026 mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG kepada 392.870 guru. Selain itu, sekitar Rp706 miliar disiapkan untuk Tunjangan Khusus Guru dengan jumlah penerima mencapai 28.892 orang.
Di sektor pendidikan tinggi, pemerintah juga telah menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen. Regulasi itu mengatur bahwa selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen dapat memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara