Nasional

Perpres Ojol Disepakati, Komdigi Dapat Mandat Atur Tarif Barang dan Makanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR menyepakati substansi final Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang mengatur layanan ojek online (ojol), termasuk pengantaran barang dan makanan. Dalam aturan tersebut,...

18 Agustus 2026, pukul 10:30 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR menyepakati substansi final Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang mengatur layanan ojek online (ojol), termasuk pengantaran barang dan makanan. Dalam aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif layanan barang dan makanan dengan melibatkan perusahaan platform serta pengemudi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai substansi Perpres tersebut dalam pembahasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga

"Alhamdulillah kita sudah mendapatkan kesepahaman dalam soal Perprses yang kita diskusikan pada hari ini. Komdigi menerima mandat untuk mengatur (tarif) pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar.

Nezar mengatakan, Komdigi telah membahas secara mendalam pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Keputusan menteri yang akan menjadi dasar pengaturan tarif tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian.

Menurut Nezar, penyusunan aturan tarif tidak akan dilakukan secara sepihak. Komdigi akan melibatkan perusahaan platform digital dan pengemudi untuk mencari formula yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem.

"Kita akan melibatkan lebih luas lagi para pemangku kepentingan, terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal," ungkap Nezar.

Nezar menegaskan, pengaturan tersebut perlu mempertimbangkan perlindungan dan kondisi kerja pengemudi ojol. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan transportasi digital memberikan perlindungan kepada pengemudi.

"Sesuai dengan pesan Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi," kata Nezar.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan Perpres tentang transportasi online telah memasuki tahap finalisasi. Menurut dia, cakupan aturan tidak hanya mengatur layanan angkutan orang, tetapi juga angkutan barang dan pengantaran makanan.

"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ucap Dasco.

Dasco menjelaskan, pemerintah membagi kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan. Tarif angkutan barang dan makanan akan menjadi kewenangan Komdigi, sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.

"Nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," kata Dasco.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, pengaturan tarif layanan ojol akan mencakup dua sisi utama, yakni angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan serta pengantaran barang dan makanan oleh Komdigi.

Lihat di situs asli

Berita terkait