REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para pekerja pada Selasa (18/8/2026). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan WFH dalam Rangka Memperingati dan Merayakan Kemerdekaan RI.
Baca Juga
- BEM UI Besok Demo Pertanyakan Makna Kemerdekaan
- Tinjauan Hukum, Ekonomi, dan Demokrasi Atas Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2026
- Gedung OT Didemo Massa Buntut Kasus Promo Miras dengan Hafalan Alquran
Dalam SE itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan. Selain itu, terdapat SE Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 30/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.
"...dengan ini diimbau kepada saudara/saudari untuk: Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH)," tulis SE yang ditandatangi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, dikutip Republika, Senin (17/8/2026).
Dalam SE itu dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan, sifat dan jenis pekerjaan di perusahaan. Perusahaan juga diharuskan tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan juga mesti menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional.
"Ketentuan pelaksanaan WFH bagi perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar senantiasa mengatur penugasan pekerja/buruhnya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," tulis SE yang ditujukan untuk pimpinan perusahaan tersebut.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika