JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyimak usulan perubahan definisi kerugian negara sebagaimana disampaikan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Supratman memandang tindakan korporasi perusahaan negara harus dilihat niatnya sejak awal sebelum diputuskan masuk kategori korupsi saat muncul kerugian.
"Tetapi yang paling penting adalah memang menurut saya ya, ini pendapat pribadi saya, bagi perusahaan BUMN-BUMN yang melakukan semua tindakan korporasi secara prudent, prudent ya, artinya semua mitigasi dari awal semua dilakukan, kemudian dilakukan dulu yang cukup bagus, kemudian terjadi kerugian itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat (korupsi)," kata Supratman pada Senin (26/10/2026).
Baca Juga- Perjelas Arti Kerugian Negara, Yusril Contohkan Kasus di BUMN, Apakah Bisa Dianggap Korupsi?
- Usul Perubahan Definisi Korupsi, Yusril: Pak Luhut Bicara Bukan Teori, Tapi Berdasar Pengalaman
- Pemerintah Kaji Revisi UU Tipikor, Definisi Kerugian Keuangan Negara Diubah? Ini Kata Yusril
Supratman menilai harus dibedakan mana tindakan korporasi yang dalam aksi korporasinya itu sudah memperhitungkan segala hal dan prudent. Menurutnya, hal itu tentu berbeda dengan pihak yang punya niat korupsi dari awal.
"Karena itu bisa dilihat proses pengambilan keputusannya. Tapi itu kan sekali lagi saya katakan itu persepsi saya, dan nanti apakah kemudian akan diambil keputusan, sampai hari ini, masih semua dalam proses untuk melihat urgensi, kemudian mudharat dan manfaat," ucap Supratman.
Supratman mensinyalkan belum ada rencana revisi Undang-Undang Tipikor. Supratman menyebut wacana ini baru sebatas tahap kajian.
"Tapi apakah nanti itu akan jadi sampai hari ini masih semua dalam proses diskusi. Belum, belum sampai kepada taraf untuk sudah ada keinginan untuk merubah, mengusulkan revisi undang-undang," ujar Supratman.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika