REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Themis Indonesia Law Firm bersama sembilan warga negara Indonesia (WNI) peserta Global Sumud Flotilla (GSF) melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan kemanusiaan dan pembajakan di laut lepas ke Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Pelaporan tersebut berkaitan dengan insiden yang dialami para peserta misi kemanusiaan saat berupaya mengawal bantuan untuk menembus blokade Gaza pada 18 Mei 2026.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika