REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Kebijakan itu diberlakukan di Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
"Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa.
Baca Juga- BEM UI Besok Demo Pertanyakan Makna Kemerdekaan
- BEM UI Pastikan Sudah Sampaikan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polisi
- Persilakan Pekerja WFH Besok, Pemprov DKI Jakarta: Untuk Peringati HUT RI
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban menindaklanjuti kebijakan yang telah diarahkan oleh pemerintah pusat. Dia pun mengaku tidak ingin mencari tahu latar belakang dari penerapan kebijakan tersebut.
"Saya yang penting apa yang menjadi arahan, kita jalankan. Saya tidak mau memikirkan (ke arah) itu," ujar Pramono.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan opsi PJJ bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Opsi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026. Surat edaran itu mengatur waktu kerja ASN sekaligus pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan di Jakarta.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara