Nasional

PMHU Nomor 2 Tahun 2026, Menguji Cita Hukum dan Penalaran Hukum Keindonesiaan

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dodi sudrajat (Koord.Umroh Haji DPP ASITA, ITMA & Himpuh Jabar. Pendiri KHDI) & Wagiman (Pengacara KHDI dan peneliti Umroh Haji) Terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2...

18 Agustus 2026, pukul 02:56 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dodi sudrajat (Koord.Umroh Haji DPP ASITA, ITMA & Himpuh Jabar. Pendiri KHDI) & Wagiman (Pengacara KHDI dan peneliti Umroh Haji)

Terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Perjalanan Ibadah Umrah harus dipahami sebagai bagian dari perubahan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. Secara normatif, pengetatan standar kegiatan usaha dapat dibenarkan karena negara mempunyai kewajiban memberikan pelayanan, pembinaan, perlindungan, pengawasan, dan kepastian hukum kepada jemaah.

UU Nomor 14 Tahun 2025 sendiri memperkuat kelembagaan, tanggung jawab penyelenggara, pengawasan, serta ekosistem ekonomi haji dan umrah. Akan tetapi, dari perspektif negara hukum Pancasila, perlindungan jemaah tidak boleh dipisahkan dari keadilan bagi penyelenggara.

Hukum tidak boleh hanya bertanya apakah suatu regulasi dapat meningkatkan pengawasan, tetapi juga harus bertanya apakah cara yang dipilih negara adil, proporsional, manusiawi, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada seluruh pelaku usaha. Dalam kerangka Pancasila, hukum yang baik bukan sekadar hukum yang efektif memerintah, melainkan hukum yang mampu mempertemukan keadilan dan kemanfaatan

Di sinilah pemikiran Prof. Notonagoro menjadi relevan. Pancasila menurut Notonagoro merupakan dasar filsafati negara yang mempunyai kedudukan fundamental dalam kehidupan kenegaraan Indonesia. Pancasila bukan sekadar kumpulan lima nilai yang berdiri sendiri, tetapi merupakan suatu kesatuan yang saling berhubungan dan memberikan dasar bagi penyelenggaraan negara.

Penalaran hukum terhadap PMHU Nomor 2 Tahun 2026 tidak cukup dilakukan secara positivistik dengan hanya membaca bunyi pasal, tetapi harus bergerak Nilai dasar Pancasila menjadi titik tolak pembentukan hukum dengan menempatkan keadilan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan kesejahteraan sebagai orientasi fundamental; nilai-nilai tersebut kemudian ditransformasikan menjadi cita-hukum yang mengarahkan hukum agar menciptakan keadilan sosial, kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Cita-hukum selanjutnya dijabarkan ke dalam asas-asas hukum seperti kesetaraan, proporsionalitas, nondiskriminasi, kepastian hukum, dan keadilan, yang kemudian dikonkretkan melalui norma hukum dalam peraturan perundang-undangan.

Pada tahap akhir, norma tersebut diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat, sehingga terjadi suatu gerak yang berkesinambungan dari nilai-nilai dasar Pancasila, cita-hukum, asas hukum, norma hukum, dan penerapan konkret, dengan tujuan agar hukum tidak berhenti sebagai teks normatif, tetapi benar-benar mewujudkan keadilan dalam kehidupan sosial, termasuk keadilan dalam berusaha.

Nilai-Nilai Pancasila sebagai Cita-Hukum & Batu Uji Materiil Kebijakan

Secara filosofis, Peraturan Menteri Haji dan Umrah atau PMHU Nomor 2 Tahun 2026 harus ditempatkan dalam konstruksi bahwa Pancasila merupakan sumber nilai tertinggi dalam pembentukan hukum nasional. Terdapat hubungan hierarkis sekaligus teleologis, yang dalam sistem hukum Indonesia.

Terdapat hubungan yang berjenjang dan sistematis antara nilai dasar, norma konstitusional, hingga pengaturan teknis, yaitu Pancasila memberikan nilai dan orientasi filosofis, khususnya keadilan sosial, kemanusiaan, dan kesejahteraan. UUD NRI Tahun 1945 memberikan norma konstitusional sebagai landasan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan perlindungan hak warga negara.

Undang-undang memberikan kerangka hukum yang menerjemahkan prinsip-prinsip konstitusional ke dalam hak, kewajiban, kewenangan, serta batas-batas tindakan pemerintah; peraturan pemerintah memberikan pengaturan lebih lanjut agar ketentuan undang-undang dapat dilaksanakan secara efektif; sedangkan Peraturan Menteri mengoperasionalkan norma tersebut melalui pengaturan yang bersifat teknis dan administratif sesuai kewenangan yang diberikan.

Dengan demikian, setiap Peraturan Menteri harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak boleh melampaui kewenangan delegasi, dan harus tetap mencerminkan nilai Pancasila serta prinsip-prinsip konstitusional agar pelaksanaannya menghasilkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat. Konsekuensinya, Menteri tidak mempunyai ruang bebas untuk membuat kebijakan hanya karena secara administratif mempunyai kewenangan.

Kewenangan administratif harus selalu digunakan untuk mencapai tujuan hukum yang lebih tinggi. Peraturan Menteri harus tetap kompatibel dengan UUD 1945, undang-undang, asas-asas pemerintahan yang baik, dan nilai-nilai Pancasila.

Melalui pendekatan sebagaimana dikemukakan di atas, pertanyaan terhadap Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tidak cukup berhenti pada persoalan yuridis-formal mengenai “apakah Menteri berwenang mengatur?”, tetapi harus diperluas menjadi pengujian filosofis-yuridis mengenai “untuk tujuan apa kewenangan tersebut digunakan, dengan cara apa kewenangan itu dilaksanakan, terhadap siapa norma tersebut diberlakukan, serta apakah akibat hukum yang ditimbulkannya sejalan dengan cita hukum Pancasila?”

Pertanyaan tersebut penting karena kewenangan regulatif negara pada hakikatnya bukan kewenangan yang bebas, melainkan kewenangan yang harus diarahkan pada keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Peraturan Menteri Haji dan Umrah atau PMHU No. 2 Tahun 2026 perlu dinilai berdasarkan tujuan, substansi, proses, subjek yang terdampak, serta proporsionalitas akibat hukumnya, sehingga regulasi tersebut tidak hanya sah secara kewenangan (rechtmatig), tetapi juga adil secara substantif (gerechtigheid) dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.

Pertanyaan terakhir sangat penting karena suatu norma dapat saja formalnya sah sebagai peraturan, tetapi secara materiil menghasilkan ketidakadilan. Dalam perspektif Pancasila, legalitas tidak identik dengan legitimasi moral dan keadilan hukum, karena suatu peraturan dapat dibentuk oleh pejabat yang secara formal memiliki kewenangan, mengikuti prosedur yang ditentukan, dan karenanya sah secara yuridis, tetapi belum tentu adil secara substantif atau dapat dibenarkan secara moral.

Legalitas menjawab pertanyaan apakah suatu tindakan atau norma memiliki dasar kewenangan dan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan. Sedangkan legitimasi moral dan keadilan hukum mempertanyakan apakah norma tersebut memiliki tujuan yang benar, rasional, proporsional, tidak diskriminatif, menghormati hak, serta memberikan manfaat dan perlindungan yang adil bagi pihak-pihak yang terdampak.

Terhadap PMHU No. 2 Tahun 2026, pengujian tidak cukup hanya berhenti pada aspek “apakah norma tersebut legal?”, tetapi harus dilanjutkan pada pertanyaan “apakah norma tersebut legitimate, adil, dan sesuai dengan cita hukum Pancasila?” Hukum yang baik bukan sekadar hukum yang memenuhi tuntutan legalitas formal, melainkan hukum yang mampu mempertemukan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, serta legitimasi moral dalam penerapannya.

 

Loading... Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Lihat di situs asli

Berita terkait