REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan online asal Sidrap, Sulawesi Selatan dengan jumlah tersangka 12 orang. Modus operandi para pelaku yaitu jual beli mobil dan mencatut nama instansi TNI.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat berinisial FFK dan NM pada 22 Juli dan 25 Juli tentang penipuan online dengan modus jual beli mobil. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapati dua kasus tersebut saling berkaitan.
Baca Juga- Remisi Perkuat Semangat Warga Binaan di Jabar untuk Berubah
- HUT ke-81 Jabar, KDM Targetkan Kebutuhan Dasar Terpenuhi dan Birokrasi Lebih Ramping
- Disdik Jabar Respons Positif Kewenangan Guru PPPK Capai 28 Ribu Lebih Diambil Alih Pusat
"Dari hasil penelusuran, pada Rabu 12 Agustus personel gabungan subdit III Ditresiber mengungkap kasus dugaan penipuan online dan identity theft di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan," ucap dia di Mapolda Jawa Barat, Jumat (21/8/2026).
Modus operandi para pelaku dalam kasus penipuan online ini, ia mengatakan menjual mobil di media sosial Facebook. Selanjutnya, korban yang berminat membeli mobil tersebut mengirim pesan langsung kepada pelaku dilanjutkan komunikasi melalui WhatsApp hingga dilakukan transaksi.
Kabid Humas melanjutkan pelaku pun memperlihatkan lokasi area layanan kargo yang akan mengirimkan mobil untuk meyakinkan korban. Padahal, area tersebut bukan kargo akan tetapi tempat biasa yang didesain untuk mengelabui korban.
"Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas (palsu) supaya meyakinkan. Di postingan (jual beli) pelaku menampilkan baju TNI dan senjata yang ternyata mainan," kata dia.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika