Nasional

Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Taufik Hidayat

Polda Jabar mendalami pihak yang membantu pelarian Taufik Hidayat bisa berpotensi menjadi tersangka baru kasus penyekapan YTR.

30 Juni 2026, pukul 00:21 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Taufik Hidayat CNN Indonesia Selasa, 30 Jun 2026 07:21 WIB Bagikan: url telah tercopy Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penyiksaan selama 3 tahun terhadap perempuan YTR di Bandung, Jawa Barat. Polisi buka peluang menetapkan tersangka baru di kasus ini. (Foto: Dok. Istimewa via Detikcom) Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Barat mendalami pihak yang membantu pelarian Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penyiksaan selama 3 tahun terhadap perempuan inisial YTR. Ada potensi penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah melaksanakan dua agenda prarekonstruksi dalam pengusutan kasus Taufik Hidayat (TH). Proses itu kembali dilanjutkan untuk mencocokkan sejumlah keterangan.

Lihat Juga :Sebut Kasus YTR Belum Masuk Penyiksaan, Komnas Perempuan Minta Maaf

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prarekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya juga cukup banyak ya, ada empat TKP. Dan juga ada beberapa TKP yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan ini adalah Saudara TH untuk pengambilan barang, barang utamanya adalah barang bukti," kata Hendra, dilansir detikcom, Senin (29/6).

Hendra menyatakan penyidik Polda Jabar sedang mendalami potensi tersangka baru mengingat lokasi pelarian Taufik ke beberapa tempat.

Polisi disebut Hendra bisa saja menetapkan tersangka jika menemukan bukti ada pihak lain yang membantu Taufik selama masa pelariannya.

"Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya," ujarnya.

"Ini sementara seperti itu. Tapi manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan itu dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55 ya, turut serta membantu melakukan dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku," imbuhnya.

Selain itu, polisi juga menemukan dugaan bahwa Taufik di lingkungan kerjanya, beberapa kali mengambil hak orang lain. Jika dugaan ini terbukti, Hendra menyatakan Taufik bisa dijerat kasus baru sebagai terlapor.

"Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," ujar Hendra.

Penyidik Polda Jabar juga akan meminta tim psikolog untuk memeriksa psikologi korban. Keterangan itu diharapkan bisa semakin membuka tabir kasus tersebut secara terang-benderang.

Lihat Juga :Ada 4 Lokasi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan YTR oleh Taufik Hidayat

Baca selengkapnya di sini...

(tim/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait