Nasional

Polisi Buru Pemodal di Balik Dugaan Pembakaran Hutan di Kalimantan

Bareskrim Polri menduga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Kalimantan saat ini dikendalikan oleh seseorang.

23 Agustus 2026, pukul 09:39 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Polisi Buru Pemodal di Balik Dugaan Pembakaran Hutan di Kalimantan CNN Indonesia Minggu, 23 Agu 2026 16:39 WIB Bagikan: url telah tercopy Warga berusaha memadamkan api yang membakar semak belukar saat terjadi kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (18/8/2026). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman). Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menduga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Kalimantan saat ini dikendalikan oleh seseorang. Saat ini, penyelidikan tengah dilakukan untuk menetapkan pelaku utama.

Bareskrim Polri telah menetapkan 71 orang tersangka perorangan, di mana semuanya berlatar belakang sebagai pekerja serabutan yang diduga dikendalikan oleh pemodal besar.

"Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana? Itu yang kami cari," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Singapura Persingkat Salat Jumat Mulai Pekan Ini Imbas Kabut Asap RI

Menurutnya, Polri akan menindak tegas semua pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan. Sebab, pembakaran tersebut merugikan masyarakat hingga negara.

"Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," tegasnya.

Irhamni menyebutkan sampai saat ini belum ditemukan pelaku dari korporasi. Namun, proses penyelidikan dan penyidikan dipastikan terus dilakukan, termasuk menelusuri transaksi keuangan 71 tersangka perorangan yang telah ditetapkan.

"Petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya, ini sedang kami kejar tentunya. Tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas," pungkasnya.

Adapun 71 tersangka yang ditetapkan terdiri dari jumlah 89 laporan polisi (LP) yang diterbitkan di 9 Polda. Masing-masing yakni, Polda Riau, Polda Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Alceh, dan Polda Kaltara.

Lihat Juga :Kemenkes: 3 Juta Lebih Warga RI Kena Asap Karhutla, Kasus ISPA Meroket

(lid/ugo) Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait