REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Bripka E (37 tahun), anggota Polres Wonogiri, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Terduga korban adalah N (19), putri dari rekan kerja Bripka E.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Bripa E pada Jumat (17/7/2026). "Kami mendapatkan laporan awal pada hari Jumat tanggal 17 Juli kemarin, bahwa ada salah satu anak anggota Polres Wonogiri yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan rekan kerja atau satu ruangan dengan ayah korban," ucapnya ketika diwawancara, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga- Seorang Atlet Golf Jesslyn Dilaporkan Diculik Gerombolan Laki-Laki, Ini Kata Polisi
- Polisi Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya di Mangga Besar
- Polisi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Cirebon, Belasan Pengunjung dan LC Dites Urine
Dia menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bripka E sebagai terduga pelaku. "Kemudian tanggal 18 (Juli 2026), kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Agung.
Menurut Agung, Bripka E sudah mengakui perbuatan dan kesalahannya. Selain itu Satreskrim Polres Wonogiri juga telah mengantongi bukti yang cukup untuk menersangkakan Bripka E. "Kami menggunakan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Data Kekerasan Kepolisian - (Republika)
Agung menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, awal mula terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual oleh Bripka E terhadap N adalah ketika keduanya melakukan percakapan via aplikasi perpesanan instan. Bripka E menjadi pihak yang terlebih dulu meminta nomor ponsel N.
"Pelaku ini berdalih dengan modus mengiming-imingi bisa memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan kehidupan korban," kata Agung.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika