REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menangkap dua terduga pelaku penistaan agama dalam kasus tantangan hafalan Alquran untuk mendapatkan sebotol minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project. Dua terduga pelaku itu masing-masing berinisial E dan R.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito, mengatakan, polisi langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait setelah adanya laporan polisi terkait kasus itu. Menurut dia, polisi telah menangkap dua terduga pelaku dalam kasus itu.
Baca Juga- Dugaan Penistaan Agama, Pembuat Tantangan Hafalan Alquran untuk Sebotol Miras Teridentifikasi
- Wamenag Soroti Promosi Miras Gunakan Ayat Alquran
- Rumah MC Tantangan Hafalan Alquran untuk Miras Digeruduk Massa, Polisi: Itu Kediaman Orang Tuanya
"Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E," kata dia, Rabu (12/8/2026).
Menurut Oki, polisi akan langsung melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan tahapan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan terduga pelaku dalam kasus itu akan bertambah. Namun, saat ini baru dua orang itu yang ditangkap oleh aparat kepolisian. "Kita masih melakukan pendalaman, khususnya untuk dua dua yang tadi saya sebutkan tadi," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika