REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan personel Polri pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan tetap kooperatif terhadap panggilan untuk dimintai keterangan oleh kejaksaan. Hanya saja, pemeriksaan itu mesti mendapat pendampingan yang sah dari Bidang Hukum (Bidkum) serta satuan kerja di Bidang Propam.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis, menanggapi surat edaran dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah berkaitan dengan panggilan pemeriksaan pengelola SPPG oleh kejaksaan.
Baca Juga- Disebut Konsolidasi Lewat Zoom Meeting Bahas Penggeledahan Polri, Begini Penjelasan Kejaksaan
- Kejaksaan Periksa SPPG se-Jateng, Termasuk Milik Polri
- Polda Jateng Tolak Diperiksa Kasus SPPG, Begini Sikap Kejaksaan
"Intinya tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan, asal ada prosedur pendampingan yang sah dari bidkum serta propam," katanya Artanto yang membenarkan adanya edaran Bidang Propam Polda tersebut.
"Edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri Jawa Tengah agar selalu tertib administrasi," katanya menambahkan.
Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda berkaitan dengan adanya pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG. Edaran itu diduga diterbitkan mengingat banyaknya personel Polri yang menjadi pengelola/ pengiris SPPG.
Terdapat 10 item arahan dalam surat edaran itu, termasuk larangan bagi personel Polri memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah. Selain itu, pemeriksaan diminta dilakukan di mapolres setempat dengan pendampingan dari Bidkum, Propam, serta Inspektur Pengawas Daerah.
Polri diketahui mengelola 1.376 SPPG. Jumlah tersebut menjadikan Polri sebagai salah satu institusi dengan jaringan SPPG terbesar dalam mendukung pelaksanaan MBG di berbagai daerah.
Lihat postingan ini di Instagram
Pengumpulan data
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara