Nasional

Polisi: Kematian Prajurit TNI di Tangerang Dipicu Cekcok Antre Taichan

Polisi ungkap motif pengeroyokan prajurit TNI AD di Tangerang, dipicu perselisihan antrean sate taichan. Tersangka bertambah jadi tujuh orang.

24 Juli 2026, pukul 14:50 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Polisi: Kematian Prajurit TNI di Tangerang Dipicu Cekcok Antre Taichan CNN Indonesia Jumat, 24 Jul 2026 21:50 WIB Bagikan: url telah tercopy Polisi mengungkap motif kasus pengeroyokan prajurit TNI AD berinisial ABS hingga tewas di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang karena dipicu perselisihan saat mengantre sate taichan. (CNN Indonesia/Fahrurozi) Tangerang, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap motif kasus pengeroyokan prajurit TNI AD berinisial ABS hingga tewas di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang karena dipicu perselisihan saat mengantre sate taichan.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan keributan bermula ketika para pelaku memesan empat porsi sate taichan di sebuah gerai. Korban yang merupakan pelanggan tetap penjual sate kemudian terlibat adu mulut dengan para pelaku terkait urutan antrean.

Menurut hasil pemeriksaan saksi, perdebatan semakin memanas setelah muncul persoalan mengenai jumlah tusuk sate dalam satu porsi. Cekcok itu kemudian memicu salah satu tersangka berinisial S melakukan pemukulan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya salah paham berawal karena rebutan antrean sate taichan, cekcok dan tersangka S memukul korban lebih dulu," kata Wira kepada wartawan, Jumat (24/7).

Lihat Juga :TNI AD Sebut Pelaku Pembunuhan Anggota di Tangsel 9 Orang

Wira menyebut polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan korban yang berada di lokasi sebelum kejadian serta penjual sate taichan yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, jumlah tersangka bertambah dari empat menjadi tujuh orang. Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Wira mengatakan penetapan status ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 262, dan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, jasad prajurit TNI AD berinisial ABS ditemukan di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7).

Lihat Juga :Guru Les di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan, Korban Capai 29 Anak

(fra/arl/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait