Nasional

Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok

Penyidik Kortas Tipidkor Polri bakal melimpahkan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) besok.

16 Juli 2026, pukul 02:51 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok CNN Indonesia Kamis, 16 Jul 2026 09:51 WIB Bagikan: url telah tercopy Handika Honggowongso, kuasa hukum tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto (DR) di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu). Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal melimpahkan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) besok.

"DR akan dilimpahkan Jumat," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Selain Don Ritto, kata Victor, pada hari itu pihaknya juga akan melimpahkan barang bukti berupa emas dan uang tunai yang disita saat proses penggeledahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dilimpahkan) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," ucap dia.

Lihat Juga :Don Ritto Sebut Rp67 M di Kafe de'Clan Buat Bangun Pelabuhan di Kaltim

Diketahui, penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta.

Don Ritto melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso sebelumnya membantah bahwa temuan uang di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan terkait dengan perkara yang menjeratnya.

Dari informasi yang dihimpun, kafe dan money changer itu merupakan milik Don. Kedua lokasi itu digeledah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri pada Rabu (8/7).

Dalam penggeledahan itu, polisi diketahui menyita uang senilai total Rp67,2 miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer. Uang miliar rupiah yang disita itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

"Pak Idon (panggilan Don) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu," kata Handika di Polda Metro, Selasa (14/7).

Handika mengklaim uang yang disita penyidik dari dua lokasi tersebut merupakan uang kerja sama antara Don bersama pengusaha untuk pembangunan pelabuhan.

"Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," ucap dia.

Lihat Juga :Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Febrie, Belum Ada Tersangka

(dis/ugo) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait