REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Polisi menyita setengah juta lebih obat keras tertentu (OKT) ilegal dalam 10 hari terakhir. Obat yang dijual secara ilegal itu didapat dari 36 orang tersangka dan 29 kasus yang terungkap di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta Margaasih.
Baca Juga
- Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bandung Didapati Konsumsi Tramadol
- Polda Jabar Musnahkan 2,7 Juta Tramadol dan Tangkap 413 Pelaku Kejahatan
- Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal di Cirebon Terbongkar, Ratusan Tramadol Disita
Barang bukti OKT yang disita dari 1-10 Agustus 2026 diperlihatkan dan disaksikan langsung unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan KBB pada Senin (10/8/2026) di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi. "Kami garis bawahi, OKT ini jumlahnya cukup signifikan untuk ukuran pelaksanaan kegiatan operasi selama 10 hari yaitu berjumlah 506.116 butir atau setengah juta butir. Dengan rincian terdiri dari Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi.
Dari total kasus peredaran OKT yang terungkap, jumlah penyitaan terbesar didapat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi didapat sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan di Andir, Kota Bandung sebanyak 100 ribu butir. Dari lokasi itu polisi juga mengamankan tersangka MN (23 tahun).
Satu gudang lainnya berada di Margaasih, Kabupaten Bandung. Dari lokasi itu, polisi menyita 300 ribu butir OKT dan mengamankan tersangka RM (21) dan FF (23). Peredaran OKT ini menjadi perhatian serius unsur Forkopimda Kota Cimahi dan Bandung Barat. Sedangkan sisanya didapat dari tersangka lainnya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika