Nasional

Polisi Tangkap 322 Orang Terkait Demo DPR 27 Agustus 2026

Polda Metro Jaya menangkap 322 orang pasca unjuk rasa di Gedung DPR/MPR. Penangkapan dilakukan untuk mencegah kerusuhan dan gangguan Kamtibmas.

28 Agustus 2026, pukul 11:41 WIB · dibaca 2 kali

Nasional Hukum & Kriminal Polisi Tangkap 322 Orang Terkait Demo DPR 27 Agustus 2026 CNN Indonesia Jumat, 28 Agu 2026 18:41 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Situasi didepan gedung DPR dan MPR RI setelah polisi melakukan pembubaran. (ANTARA/Ilham Kausar) Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menangkap total 322 orang terkait unjuk rasa yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, pada Kamis (27/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan itu penangkapan dilakukan pihaknya buntut kerusuhan yang terjadi setelah aksi pada malam hari.

"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengklaim penangkapan ratusan orang itu dilakukan untuk menghentikan dugaan aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum hingga mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar lokasi.

Budi menyebut kelompok inilah yang diduga muncul setelah aksi berakhir dan sebagian besar massa meninggalkan lokasi. Mereka, kata dia, sengaja menimbulkan gangguan Kamtibmas hingga penyerangan kepada petugas.

Lihat Juga :Tol Pejompongan-Slipi Sempat Ditutup Imbas Aksi Massa, Kini Buka Lagi

"Setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir, sebagian besar massa meninggalkan lokasi, muncul sekelompok rusuh yang mengganggu situasi Kamtibmas," tuturnya.

Ia merincikan dari ratusan orang yang ditangkap itu sebanyak 162 diantaranya merupakan kelompok dewasa berusia 19 hingga 40 tahun. Sementara 160 lainnya masuk kategori anak dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun.

Budi mengatakan seluruh orang yang ditangkap itu saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing.

"Hingga saat ini masih proses pemeriksaan dan belum ada dipulangkan. Untuk ketahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti," tuturnya.

Lihat Juga :Aliansi Masyarakat Pati Bubar usai Audiensi dengan Pimpinan DPR

Polisi juga menyita pelbagai jenis senjata tajam dan benda yang berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan. Mulai dari golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat tongkat bambu.

(tfq/isn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait