Nasional

Polisi Tangkap Pengemudi Pikap Tabrak Gerbang DPR Saat Demo

Polisi menangkap pengemudi pikap yang menabrak Gerbang Pancasila DPR/MPR saat unjuk rasa. Pengemudi dalam pengaruh alkohol dan ditemukan senjata tajam.

29 Agustus 2026, pukul 05:30 WIB · dibaca 2 kali

Nasional Hukum & Kriminal Polisi Tangkap Pengemudi Pikap Tabrak Gerbang DPR Saat Demo CNN Indonesia Sabtu, 29 Agu 2026 12:30 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap pihaknya sudah menangkap sopir pikap yang menabrak gerbang DPR pada aksi demo pada Kamis (27/8). (Foto: CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu) Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap pengemudi mobil pikap yang menabrak Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR, pada momen aksi unjuk rasa, Kamis (27/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pengemudi yang berasal dari Jember, Jawa Timur itu sedang dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.

"Pada saat ditemukan yang bersangkutan masih dalam kondisi pengaruh alkohol," ujarnya, Sabtu (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pengemudi yang mencoba menerobos masuk akses pintu belakang DPR itu mengakibatkan sejumlah petugas penanganan sempat terluka.

Lihat Juga :Polisi Masih Hitung Total Kerusakan Pasca Kerusuhan 27 Agustus Malam

Selain itu, petugas menemukan keberadaan senjata tajam di dalam mobil pikap tersebut.

"Ada mobil pikap yang mencoba menerobos, menabrak, melukai personel petugas pengamanan pelayanan aksi. Seseorang tersebut sudah diamankan, ditemukan ada sajam," tuturnya.

Lebih jauh, Budi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah pengemudi terhubung dengan organisasi masyarakat (ormas) atau tidak.

"Ini masih didalami," tuturnya.

Sebelumnya video mobil pikap menabrak Gerbang Pancasila beredar di media sosial. Sejumlah aparat keamanan di lokasi terlihat hampir tertabrak oleh mobil pikap itu. Mobil kemudian bisa diamankan dan berhenti.

Lihat Juga :Pramono Melayat ke Rumah Bambang, Korban Tewas Kericuhan 27 Agustus

(tfq/dmi) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait