REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyebutkan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berdasarkan dua alat bukti. Sebelumnya, polisi telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata perwakilan termohon Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga- Pemprov Jateng Usulkan Kakek Prabowo Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
- Modifikasi Cuaca Turunkan Hujan di Jakarta tak Bisa Dilaksanakan karena tak Ada Awan
- Mirae Asset Sekuritas: Pasar Domestik Masih Berpeluang Menguat pada Semester II 2026
Saat membacakan jawabannya, Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyebutkan penetapan tersangka Febrie dilakukan berdasarkan pemeriksaan 16 orang saksi, tiga ahli dan barang bukti serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026. Sebelum penetapan tersangka Febrie, Polri telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai hasil gelar perkara.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tutur Abrianto.
Polisi mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dilakukan Febrie. Bahkan, ada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika