Nasional

Polisi Terima Surat Damai Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu

Polres Metro Jakarta Selatan terima surat perdamaian dalam kasus penipuan Ruben Onsu. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

31 Agustus 2026, pukul 23:00 WIB · dibaca 1 kali

Nasional Hukum & Kriminal Polisi Terima Surat Damai Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu CNN Indonesia Selasa, 01 Sep 2026 06:00 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Polres Metro Jakarta Selatan terima surat perdamaian dalam kasus penipuan Ruben Onsu. (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom) Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perjanjian perdamaian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu sebagai tersangka.

Perdamaian tersebut dilakukan antara Ruben dan pihak pelapor. Keduanya sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Senin (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain surat perdamaian, polisi juga menerima surat pencabutan laporan dari pihak pelapor. Penyidik kemudian merespons kesepakatan yang telah dibuat kedua pihak.

"Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu Saudara P. Dan tentunya pihak penyidik merespons dengan baik terkait adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut," ujarnya.

Pilihan Redaksi

Joko mengatakan perkara tersebut selanjutnya akan diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan penghentian penyidikan.

"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," tuturnya.

"Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait