Nasional

Polisi Tetapkan 245 Tersangka Perorangan terkait Karhutla

JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menerima 287 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari total kasus itu, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.  Kepala...

29 Oktober 2026, pukul 09:48 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menerima 287 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari total kasus itu, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Syafrudin, mengatakan pihaknya telah menerima 287 laporan terkait karhutla yang dilakukan secara perorangan di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Dari total laporan, luas lahan yang diperkirakan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

"Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," kata dia saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Ia menyebutkan, laporan yang paling banyak berada di wilayah Polda Kalimantan Barat, yaitu 68 laporan polisi. Sementara itu, di Polda Riau terdapat 59 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan polisi, Polda Sumatra Selatan 42 laporan polisi, dan Polda Kalimantan Timur 30 laporan polisi.

Asep menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, secara sengaja atau lalai untuk membuka lahan dengan cara membakar. Akibatnya, terjadi karhutla di wilayah tersebut. 

Polisi mengenakan sejumlah pasal dalam penanganan kasus itu. Salah satunya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3-10 tahun, serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar. Ada juga Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perseorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan ke penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka," kata dia.

Lihat di situs asli

Berita terkait