Nasional

Polisi Ungkap Motif Tersangka Tendang Perempuan di Senayan City

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan laki-laki berinisial R (44 tahun) sebagai tersangka. Laki-laki yang menendang seorang perempuan di Senayan City (Sency) itu dikenakan Pasal 466 KUHP. Kepala Bidang Hubungan...

20 September 2026, pukul 13:27 WIB · dibaca 12 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan laki-laki berinisial R (44 tahun) sebagai tersangka. Laki-laki yang menendang seorang perempuan di Senayan City (Sency) itu dikenakan Pasal 466 KUHP. Kepala Bidang Hubungan...

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait