JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Menurutnya, setiap wacana pemberhentian wakil presiden harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penjelasan tersebut disampaikan Azis menanggapi berkembangnya diskursus publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran. Polemik itu turut memunculkan pandangan mengenai kemungkinan pemakzulan wakil presiden, termasuk pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menyinggung potensi konsekuensi politik bagi Presiden Prabowo apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.
Baca Juga- JK di Yale: Senjata Canggih Tak Menjamin Kemenangan
- Prodi Sistem Informasi UNM Kampus Margonda Siapkan Talenta Digital Masa Depan
- Mahasiswa Perlu Latih Kemampuan Problem Solving Sejak Kuliah
Melalui tulisan opininya berjudul Demokrasi Pun Memiliki Aturan dan Waktunya, Azis mengajak seluruh pihak untuk membedakan antara aspirasi politik dan kewajiban konstitusional seorang presiden. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan mengenai kedudukan wakil presiden sebaiknya disikapi dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
"Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," tulis Azis.
Azis menjelaskan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B. Ketentuan tersebut menetapkan tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu proses pemberhentian dapat dilaksanakan.
Menurutnya, mekanisme itu dimulai dari DPR, kemudian melalui pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR, sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan kerangka tersebut, Azis berpandangan bahwa dorongan agar Presiden Prabowo mengajak partai-partai koalisi untuk memulai proses pemakzulan Gibran merupakan bagian dari aspirasi politik yang dapat diperdebatkan. Namun, dorongan tersebut tidak serta-merta menjadi kewajiban hukum bagi presiden.
"Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka," ujarnya.
Tekankan Pentingnya Memahami Putusan MK secara Utuh
Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Azis mengakui bahwa pertimbangan hukum MK memuat pembahasan mengenai bukti pendidikan Gibran. Namun, menurutnya, pertimbangan tersebut harus dibaca secara cermat dan dibedakan dari amar putusan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memuat perintah pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
"Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah," tulis Azis.
Meski demikian, Azis tidak menutup ruang bagi penggunaan mekanisme pemakzulan yang telah disediakan konstitusi. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pertanggungjawaban penyelenggara negara, sepanjang didasarkan pada alasan hukum, pembuktian, serta prosedur yang sah.
"Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu," katanya.