Nasional

Polresta Bandung 'Panen' Preman dan Pelaku Kejahatan Jalanan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Bandung membongkar 29 kasus kriminalitas jalanan di jalanan sepanjang Juni sampai Juli 2026. Selain itu, sekitar 500 preman pelaku pemalakan dan kejahatan lainnya juga diciduk. Sebanyak...

9 Agustus 2026, pukul 23:03 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Bandung membongkar 29 kasus kriminalitas jalanan di jalanan sepanjang Juni sampai Juli 2026. Selain itu, sekitar 500 preman pelaku pemalakan dan kejahatan lainnya juga diciduk.

Sebanyak 39 orang tersangka dan barang bukti berupa 90 unit kendaraan diamankan dari puluhan kasus kejahatan jalanan itu. Kasus kejahatan jalanan yang terungkap di antaranya empat pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Polsek jajaran 

"Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek jajaran dalam kurun waktu dua bulan mengungkap kasus-kasus 3C dengan jumlah laporan polisi kurang lebih 29, kemudian jumlah tersangka 36," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Ahad (9/8/2026).

Dirinya menjelaskan pelaku curanmor umumnya menggunakan kunci T dengan merusak lubang kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban dan hasil kejahatan tersebut rata-rata dijual ke luar daerah.

Untuk kasus curas, pelaku menyasar korban yang rentan, terutama pada dini hari, dengan cara memepet kendaraan korban, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban.

"Pelaku menyasar korban yang rentan atau yang lemah dengan cara memepet, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.

Ratusan sepeda motor barang bukti kejahatan diperlihatkan saat press release Pengungkapan Kejahatan Jalanan (Street Crime) di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/8/2026). - (Edi Yusuf)

Polresta Bandung meningkatkan patroli di lokasi yang dinilai rawan kejahatan jalanan dengan melibatkan personel Samapta, Reskrim, dan Polsek jajaran sebagai langkah pencegahan.

Aldi mengatakan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dapat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan barang bukti yang telah diamankan polisi. 

"Bagi masyarakat yang pernah kehilangan nanti kami akan rilis nomor rangka nomor mesin. Silakan dapat mengambil kapan pun akan kami layani, akan kami berikan secara gratis," katanya.

Selain meningkatkan patroli, Polresta Bandung mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110, termasuk warga yang membutuhkan pengawalan saat pulang pada malam hari.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, seperti pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk kasus curas, sedangkan curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait