Nasional

Polri Sebut Jaringan Teror Abdul Karim Ditangkap di Malaysia

Polri deportasi Abdulkarim Miqdad, warga Palestina terafiliasi teror. Status buronan Interpol dikeluarkan setelah verifikasi ketat terkait ancaman keamanan.

22 Juli 2026, pukul 11:14 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Polri Sebut Jaringan Teror Abdul Karim Ditangkap di Malaysia CNN Indonesia Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB Bagikan: url telah tercopy Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko membantah isu yang bersangkutan merupakan tokoh agama ataupun aktivis Palestina. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim) Jakarta, CNN Indonesia --

Divisi Hubinter Polri menyebut warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad yang ditangkap dan dideportasi di Indonesia terafiliasi jaringan teror yang telah ditangkap di Malaysia.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko membantah isu yang bersangkutan merupakan tokoh agama ataupun aktivis Palestina.

Ia menegaskan penerbitan status buronan internasional atau Red Notice tidak akan keluar jika berkaitan dengan isu agama ataupun politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan Politik, Agama. Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Noticenya itu melalui verifikasi yang ketat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/7).

Lihat Juga :Polri Bantah Tangkap Abdul Karim Aktivis Palestina: Buronan Siprus

Untung menjelaskan keterlibatan pelaku dalam jaringan teror juga telah dibuktikan sehingga status buronan itu resmi dikeluarkan oleh Interpol. Jaringan kelompok teror Abdulkarim, kata dia, telah ditangkap lebih dahulu oleh otoritas negara Malaysia.

"Jaringannya yang di Kuala Lumpur, Malaysia telah ditangkap terlebih dahulu. Jaringan perannya jelas yang bersangkutan sebagai pelaku," tuturnya.

Untung menyebut pengajuan status buronan kepada Abdulkarim diajukan pemerintah Siprus sejak Mei 2026 pasca insiden ledakan bom yang terjadi di wilayah Nicosia.

Ia mengatakan status buronan tersebut kemudian resmi dikeluarkan oleh Interpol pada 10 Juni 2026. Setelahnya, Untung menyebut yang bersangkutan terdeteksi masuk wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia.

"Jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar. Interpol Red Notice terbit pada tanggal 10 Juni 2026 dan diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia," ujarnya.

Lihat Juga :Bareskrim Tetapkan Ayah-Anak Pemilik Pabrik Whip Pink Jadi Tersangka

Menurut Untung, proses deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri. Langkah itu, kata dia, juga merupakan bagian dari kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.

"Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan Abdul Karim Raed Miqdad merupakan buronan Interpol dalam perkara terorisme berdasarkan Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus. Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7) dan dideportasi ke Republik Siprus sehari kemudian.

Polri juga mengungkap Abdul Karim membawa tiga paspor saat diamankan. Setelah diperiksa, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu yang masuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD).

(tfq/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait