Nasional

Polri Serahkan Don Ritto, 74 Kg Emas dan Uang Rp543 M ke Kejagung

Mabes Polri melimpahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti korupsi ke Kejagung. Tiga kasus korupsi dan TPPU melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

17 Juli 2026, pukul 07:58 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Polri Serahkan Don Ritto, 74 Kg Emas dan Uang Rp543 M ke Kejagung CNN Indonesia Jumat, 17 Jul 2026 14:58 WIB Bagikan: url telah tercopy Mabes Polri lewat Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka pihak swasta Don Ritto beserta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kurniawan Fadillah/detikcom Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri lewat Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka pihak swasta Don Ritto beserta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan Don Ritto dan sejumlah barang bukti itu terkait dengan dugaan tiga kasus korupsi yang menjerat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Bundar Kejagung, penyerahan Don Ritto beserta barang bukti itu turut dikawal anggota Brimob dengan kendaraan taktis (rantis).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Don Ritto yang mengenakan baju tahanan dan diborgol, dikawal ketat pengawalan personel Brimob Polda Metro Jaya. Don Ritto yang memakai masker hitam, tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media.

Pasca penyerahan Don Ritto, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang tersimpan dalam boks kontainer hingga koper. Selain itu terlihat juga penyidik membawa brankas kecil yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Lihat Juga :Don Ritto Sebut Rp67 M di Kafe de'Clan Buat Bangun Pelabuhan di Kaltim

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

Lihat Juga :Kejagung Telusuri Info Bunker dan Brankas Lain Milik Febrie Adriansyah

(tfq/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait